Beberapa waktu yang lalu Kita ketahui bersama bahwa pihak TikTok Indonesia secara resmi menutup layanan Tiktok Shop yang selama ini menjadi satu di dalam aplikasi TikTok. Penutupan ini dikabarkan oleh pihak TikTok Indonesia terutama kepada afilliator TikTok bahwa TikTok Shop ditutup mulai tanggal 4 Oktober 2023, pukul 17.00 WIB. Setelah waktu tersebut maka jangan harap Anda dapat mengaksesnya lagi.
Penutupan ini sebagai dampak dari berlakunya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 (Permendag). Permendag ini baru berlaku secara efektif pada akhir bulan September 2023 kemarin. Sehingga, bisa dibilang baru dan Anda juga tak perlu heran mengapa TikTok Shop baru ditutup kemarin.
Lantas mengapa TikTok Shop ditutup atau dihapus?
Alasan TikTok Shop dihapus atau ditutup
Alasan paling dasar penutupan ini adalah karena ketentuan baru dalam Permendag 31/2023. Dalam Permendag tersebut diatur bahwa Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE). PPMSE ini dalam ketentuan Pasal 2 ayat (3) Permendag 31/2023 dapat berupa Reatail Online, Marketplace, Iklas Baris Online, Platform pembanding harga, Daily Deals, dan Social-Commerce.
Untuk dapat memahami ditutupnya TikTok Shop maka Anda perlu memahami pengertian antara Marketpalce dan Social-Commerce. Martketplace adalah sebuah wadah di mana pengguna dapat melakukan penawaran barang dan/atau jasa dan melakukan transaksi di dalamnya. Adapun Social-Commerce adalah media sosial yang memberikan kesempatan kepada penggunanya untuk melakukan penawaran barang dan/atau jasa.
Kemudian, dalam Pasal 21 ayat (3) Permendagri 31/2023 disebutkan bahwa PPMSE dengan bentuk Social-Commerce dilarang untuk melakukan transaksi di dalamnya. Inilah salah satu hal yang menjadi pembeda paling mencolok antara Marketpalce dan Social-Commerce.
TikTok sendiri adalah platform berupa media sosial. Izin yang dimiliki oleh TikTok adalah izin media sosial. Sehingga, TikTok tidak boleh melakukan transaksi di dalamnya. Inilah yang menjadi alasan mengapa TikTok Shop harus ditutup, yaitu TikTok tidak boleh melakukan transaksi di dalamnya. Oleh karenanya TIkTok Shop sebagai layanan transaksi penjualan di TikTok harus ditutup oleh pihak TikTok untuk mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
Yang harus dicermati oleh Anda sekalian adalah yang ditutup adalah layanan TikTok Shop yang ditutup, bukan aplikasi TikTok. TikTok tetap bisa diakses dengan baik sampai saat ini, karena ia adalah media sosial.
Mungkinkah TikTok Shop akan dibuka lagi?
Segala kemungkinan ke depan pasti ada. Namun, bisa jadi prediksi kemungkinan-kemungkinan tersebut terjadi tidak dalam waktu dekat. Untuk kasus penutupan TikTok Shop ini, TikTok Shop sangat mungkin untuk kembali dibuka apabila kemungkinan-kemungkinan berikut terjadi.
1. Pemerintah (Menteri Perdagangan) mengubah kebijakan
Penutupan TikTok Shop tidak lepas dari perubahan kebijakan yang diambil Pemerintah Indonesia melalui Menteri Perdagangan. Permendag 31/2023 adalah produk hukum perbaikan atas produk hukum yang telah ada sebelumnya.
TikTok Shop dapat dibuka lagi apabila Menteri Perdagangan mengubah kebijakan terkait PPMSE. Kebijakan yang diubah adalah kebolehan dualisme bentuk Socia-Commerce dan Marketplace. Apabila hal ini terjadi, maka pihak TikTok Indonesia dapat membuka kembali layanan TikTok Shop.
Namun, menurut pandangan Mimin, kemungkinan ini cukup sulit terjadi dalam waktu yang relatif dekat. Mengingat Permendag 31/2023 adalah produk hukum baru. Sehingga, cukup mustahil untuk dicabut dalam waktu dekat.
2. TikTok Shop berdiri sendiri dan terpisah dari TikTok
Kemungkinan selanjutnya adalah ketika TikTok Shop lahir dengan platform yang berbeda dari TikTok sosial media. Karena untuk 1 Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (KP3A) hanya boleh mewakili 1 PPSME. TikTok Shop dan TikTok harus berdiri sendiri agar mendapatkan izin untuk beroperasi.
Langkah ini adalah cara yang paling realistis dan masuk akan untuk dilakukan oleh pihak TikTok. Sehingga, pelaku usaha dapat melakukan penawaran di media sosial TikTok, lalu melakukan transaksi di TikTok Shop.
Langkah yang dapat dilakukan oleh pelaku usaha
Di tengah ketidakpastian keberadaan TikTok Shop di masa depan, perlu langkah strategis bagi pelaku usaha agar tetap untung di tengah kondisi saat ini. Berikut adalah beberapa langkah yang dapat Anda selaku usaha untuk tetap mendapatkan pundi-pundi uang dari bisnis yang dimiliki.
1. Membuat konten tentang produk di TikTok
Seperti disebutkan sebelumnya bahwa TikTok tetap beroperasi dan dapat digunakan sebagai mestinya. TikTok masih menjadi platform terbaik untuk meningkatkan popularitas dalam waktu yang cepat. Karena algoritma TikTok yang sangat merakyat inilah yang dapat Anda manfaatkan dengan baik, yaitu dengan membuat konten yang menarik tentang produk yang Anda jual.
Semakin menarik strategi pemasaran Anda, semakin besar potensi mendapatkan penjualan. Untuk transaksi penjualan bisa dilakukan melalui marketplace yang ada saat ini seperti Shopee, Tokopedia, dan lain sebagainya. Link produk bisa dipasang di bio akun agar calon pembeli mudah menemukan link produk.
Cara ini sebenarnya sudah banyak digunakan penjual sejak lama, bahkan sebelum TIkTok Shop ditutup. Walaupun begitu, metode ini masih menjadi cara yang ampuh untuk meningkatkan penjualan.
2. Memperluas jaringan sosial media
Ingat, menurut ketentuan Permendag terbaru, Social-Commerce hanya digunakan untuk melakukan penawaran barang dan/atau jasa. Fungsi inilah yang seharusnya dimaksimalkan pelaku usaha saat ini. Buatlah akun di berbagai sosial media dan lakukan pemasaran terkait produk yang Anda jual.
Seperti cara pertama, jangan lupa pasang link yang mengarah pada produk Anda. Karena ini adalah kunci sukses dari cara ini.
Buatlah konten secara konsisten dan menarik. Semakin menarik, akunmu akan kebanjiran penonton dan pengikut. Sehingga, penjualan akan meningkat.
Langkah-langkah di atas akan memberikan kesempatan yang lebih besar mendapatkan cuan dan bertahan untuk terus berjualan.
Penutup
TikTok Shop sudah cukup lama membersamai pelaku usaha dalam menjual barang dan/atau jasa mereka. Ketentuan baru yang baru diundangkan memberikan batasan gerak terhadap TikTok Shop dan berujung pada ditutupnya layanan TikTok Shop. Namun, walaupun begitu pelaku usaha tidak perlu terlalu khawatir. Karena masih ada cara yang dapat dilakukan sembari mengharap kebijakan yang baik dan memihak kepada pelaku usaha UMKM di Indonesia.
Semoga tercerahkan!